Langsung ke konten utama

Kedudukan Hadis

Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syariat, dan hadis sendiri merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Artinya keduanya memliki keterkaitan yang erat, yang satu dengan yang lain tidak bisa dipisah-pisahkan dan berjalan sendiri-sendiri.
   Berdasarkan hali itu, kedudukan hadis dalam islam tidak dapat diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik didalam Al-Qur’an maupun dalam hadis Nabi Muhammad SAW, seperti yang di uraikan berikut ini
1.      Dalil Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menegasakan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasulnya, seperti firman Allah berikut :
Katakanlah , Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.(Q.S. Al-Imran)”
Dalam Q.S An-Nisa, Allah berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya(Q.S. An-Nisa 4:59)”.
2.      Dalil Hadis Rasulallah SAW
Disamping banyak AL-Qur’an yang menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang disampaikan Nabi SAW, banyak juga hadis Nabi SAW. Yang menegasakan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi SAW. Seperti sabda Rasulallah SAW berikut,
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya.(H.R. AL-Hakim dari Abu Hurairah)”
Dalam hadis lain, Rasulallah SAW, bersabda,
Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah khulafaur-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang tegulah kamu sekalian denganya…(H.R. Abu Dawud)”
3.      Ijma’
Kesepakatan umat islam untuk mengamalkan hadis. Hal itu dianggap sejalan dengan memenuhi panggilan menerima panggilan Allah SWT dan Rasul-Nya. Kaum muslimin menerima hadis seperti menerima Al-Qur’an Al-Karim karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT. Bahwa hadis merupakan satu sumber ajaran islam. Allah juga memberikan kesaksian bagi Rasulallah SAW. Bhwa beliau hanya mengikuti apa yang diwahyukan.
Allah SWT berfirman,
Katakanlah, aku tidak akan engatakan kepdamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidak (pula) aku mngatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah ‘Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat ?’ maka apakah tidak kamu memikirkanya?’”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periode keempat, perkembangan hadis pada abad II dan III Hijriah

Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa Al-Tadwin ( masa penulisan dan pembukuan ). Artinya, secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah. Masa pembukuan mulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H . sebagai khalifah, Umar Ibn Azis sadar bahwa perawi yang menghimpun hadis dalam hapalanya semakin banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak membukukan dan mengumpulkan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, ada kemungkinan hadis-hadis tersebut akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan kepergian penghafal-penghafalnya yang telah meninggal. Untuk mewujudkan maksud tersebut, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazmin (120 H) yang menjadi guru Ma’mar Al-Laits, AL-Auza’I, Malik, Ibn Ishaq, dan Ibn Abi Dzi’bin untuk membukukan hadis rasul yang terdapat pada penghapal wanita terkenal, yaitu Amrah binti Abdir Rahman Ibn Sa’ad Ibn...

Perkembangan Hadis Pada Masa Khulafa’ Ar-Rasyidin

Periode ini disebut ‘Ashr-At-Tatsabut wa Al-Iqlal min Al-Riwayah (masa membatasi dan menyedikitkan riwayat). Nabi SAW wafat pada 11 H. beliau meninggalkan dua pegangan dasar bagi pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, periwayatan hadis tersebar dan terbatas. Bahkan pada masa itu Umar melarang para sahabat untuk memperbanyak meriwayatkan hadis, dan sebaliknya, umar menekankan agar para sahabat mengerahkan perhatianya untuk menyebarluaskan Al-Qur’an. Ada dua sahabat yang meriwayatkan hadis, yaitu a.        Dengan lafazh asli, yaitu menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW b.       Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hapal lafazh asli dari nabi SAW. Pada masa ini, Khalifah Umar mempunyai gagasan untuk membukukan hadis, namun maksud tersebut diurungkan setelah beliau melakukan shalat istikharah.