Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa Al-Tadwin ( masa penulisan dan pembukuan ). Artinya, secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah. Masa pembukuan mulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H . sebagai khalifah, Umar Ibn Azis sadar bahwa perawi yang menghimpun hadis dalam hapalanya semakin banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak membukukan dan mengumpulkan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, ada kemungkinan hadis-hadis tersebut akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan kepergian penghafal-penghafalnya yang telah meninggal. Untuk mewujudkan maksud tersebut, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazmin (120 H) yang menjadi guru Ma’mar Al-Laits, AL-Auza’I, Malik, Ibn Ishaq, dan Ibn Abi Dzi’bin untuk membukukan hadis rasul yang terdapat pada penghapal wanita terkenal, yaitu Amrah binti Abdir Rahman Ibn Sa’ad Ibn...
Komentar
Posting Komentar