Langsung ke konten utama

Perkembangan Hadis Pada Masa Khulafa’ Ar-Rasyidin

Periode ini disebut ‘Ashr-At-Tatsabut wa Al-Iqlal min Al-Riwayah (masa membatasi dan menyedikitkan riwayat). Nabi SAW wafat pada 11 H. beliau meninggalkan dua pegangan dasar bagi pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, periwayatan hadis tersebar dan terbatas. Bahkan pada masa itu Umar melarang para sahabat untuk memperbanyak meriwayatkan hadis, dan sebaliknya, umar menekankan agar para sahabat mengerahkan perhatianya untuk menyebarluaskan Al-Qur’an.
Ada dua sahabat yang meriwayatkan hadis, yaitu
a.       Dengan lafazh asli, yaitu menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW
b.      Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hapal lafazh asli dari nabi SAW.

Pada masa ini, Khalifah Umar mempunyai gagasan untuk membukukan hadis, namun maksud tersebut diurungkan setelah beliau melakukan shalat istikharah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periode keempat, perkembangan hadis pada abad II dan III Hijriah

Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa Al-Tadwin ( masa penulisan dan pembukuan ). Artinya, secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah. Masa pembukuan mulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H . sebagai khalifah, Umar Ibn Azis sadar bahwa perawi yang menghimpun hadis dalam hapalanya semakin banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak membukukan dan mengumpulkan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, ada kemungkinan hadis-hadis tersebut akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan kepergian penghafal-penghafalnya yang telah meninggal. Untuk mewujudkan maksud tersebut, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazmin (120 H) yang menjadi guru Ma’mar Al-Laits, AL-Auza’I, Malik, Ibn Ishaq, dan Ibn Abi Dzi’bin untuk membukukan hadis rasul yang terdapat pada penghapal wanita terkenal, yaitu Amrah binti Abdir Rahman Ibn Sa’ad Ibn...

Khawarij

Secara bahasa khawarij bentuk plural dari kharijah, artinya kelompok yang menyempal. Secara istilah orang-orang yang menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa tahkim (arbitrase). menurut Asy-Syahrastani, setiap orang yang menyempal dari pemimpin sah yang sudah disepakati umat itu dinamakan khawarij, baik pada masa sahabat di era Khulafaur-Rasyidin maupun pada masa sesudah mereka di era Tabi'in dan dan para pemimpin lain di sepanjang masa. Penamaan kelompok Khawarij antara lain sebagai berikut Haruriyah Dinisbatkan pada desa harurah, sebuah desa di kuffah, irak yang menjadi tempat menetapnya kelompok khawarij setelah keluar dari barisan Ali. Nawashib Bentuk jamak dari nashibi yang berarti orang yang berlebihan membenci Ali  Syurrah Bentuk jamak dari Syaarr, yang berarti orang yang menjual, menurut khawarij mereka adalah orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah SWT, "sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri...