Langsung ke konten utama

Periode keempat, perkembangan hadis pada abad II dan III Hijriah

Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa Al-Tadwin (masa penulisan dan pembukuan). Artinya, secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah.
Masa pembukuan mulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H. sebagai khalifah, Umar Ibn Azis sadar bahwa perawi yang menghimpun hadis dalam hapalanya semakin banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak membukukan dan mengumpulkan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, ada kemungkinan hadis-hadis tersebut akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan kepergian penghafal-penghafalnya yang telah meninggal.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazmin (120 H) yang menjadi guru Ma’mar Al-Laits, AL-Auza’I, Malik, Ibn Ishaq, dan Ibn Abi Dzi’bin untuk membukukan hadis rasul yang terdapat pada penghapal wanita terkenal, yaitu Amrah binti Abdir Rahman Ibn Sa’ad Ibn Zurarah Ibn ‘Ades, seorang ahli Fiqih, murid Aisyah r.a (20 H/642 M-98 H/716 M atau 106 H/724 M), dan hadis-hadis yang ada pada Al-Qasim Ibn Muhammad Ibn Abi Bakr Ash-Shiddieq (107 H/725 M), seorang pemuka tabi’in dan salah seorang fuqaha madinah yang tujuh.
Umar mengirimkan surat-surat kepada Gubernur yang ada di bawah kekuasaanya untuk membukukan hadis yang ada pada ulama yang tinggal di wilayah mereka masing-masing. Di antara ulama besar yang membukukan hadis atas kemauan Khalifah adalah Abu Bakr Muhammad Ibn Muslim ibn Ubaidillah Ibn Syihab Az-Zuhri, seorang tabiin yang ahli dalam bidang fiqh dan hadis.
Kitab hadis yang ditulis oleh Ibu Hazm, yang merupakan kitab hadis pertama yang ditulis atas perintah kepala Negara, tidak sampai kepada kita, dan kitab itu tidak membukukan seluruh hadis yang ada di Madinah. Pembukuan seluruh hadis yang ada di Madinah dilakukan oleh Imam Muhammad Ibn Muslim Ibn Syihab Az-Zuhri, yang memang terkenal sebagai ulama besar dari ulama-ulama hadis pada masanya.
Penhumpul hadis berdasarkan sejarah yang ditegaskan antara lain,
a.       Kota mekah, Ibnu Juraij (80-150 H)
b.      Kota madinah, Ibnu Ishaq (w. 150 H)
c.       Kota bashrah Al-Rabi’I Ibn Shabih (w. 160 H)
d.      Di kuffah, Sofyan Ats-Tsaury (w. 161 H)
e.       Di Syam, Al-Auza’I (w. 95 H)
f.       Di Wasith, Husyain Al-Wasithy (104-188 H)
g.      Di Yaman, Ma’mar al-Azdy (955-153 H)
h.      Di Rei, Jarir Adh-Dhabby (110-188 H)
i.        Di Khurasan, Ibn Mubarak (11-181 H)
j.        Di Mesir, Al-Laits Ibn Sa’ad (w. 175 H)
Adapun kitab yang palin tua yang ada di tangan umat islam dewasa ini adalah Al-Muwaththa’ susunan Imam Malik. Kitab ini disusun atas permintaan Khalifah Al-Mansyhur ketika ia menunaikan ibdah haji 144 H.
Ibnu ishaq menyusun kitab Al-Maghazi ini adalah dasar pokok bagi kitab-kitab sirah Nabi.
Para Ulama abad kedua membukukan hadis tanpa menyaringnya, yakni mereka tidak hanya membukukan hadis-hadis saja, tetapi fatwa-fatwa sahabat pun dimasukkan kedalam bukunya. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab itu terdapat hadis-hadis marfu’, hadis-hadis mauquf. Dan hadis-hadis maqtu’.
Kitab-kitab hadis yang telah dibukukan dan dikumpulkan dalam abad kedua ini, jumlahnya cukup banyak. Yang masyhur di kalangan ahli hadis adalah
a.       Al-Muwaththa’, Imam Malik (95 H-179 H)
b.      Al-Maghazi wal Siyar, Muahammad Ibn Ishaq (150 H)
c.       Al-Jami’, Abdul Razzaq As-Sana’any (211 H)
d.      Al-Mushannaf, Sy’bah Ibn Hajjaj (160 H)
e.       Al-Mushannaf, Sufyan Ibn ‘Uyainah(198 H)
f.       Al-Mushannaf, Al-Laits Ibn Sa’ad (175 H)
g.      Al-Mushannaf, Al-Auza’I (150 H)
h.      Al-Mushannaf, Al-Humaidy (219 H)
i.        Al-Mughazin Nabawiyah, Muhammad Ibn Waqif Al-Aslamy
j.        Al-Musnad, Abu Hanifah (150 H)
k.      Al-Musnad, Zaid Ibn Ali
l.        Al-Musnad, Al-Imam Asyafi’i
m.    Mukhtalif Al-Hadis, Al-Imam Asyafi’i.
Keadaan seperti ini menyebabkan sebagian ulama mempelajari keadaan rawi-rawi hadis dan dalam masa ini telah banyak rawi-rawi yang lemah. Pada masa ini muncul tokoh-tokoh Jarh wa Ta’dil, diantaranya adalah Syu’bah Ibn Al-Hajjaj (160 H), Ma’mar, Hisyam Ad-Dastaway (154 H), Al-Auza’i (156 H), Sufyan Ats-Tsauri (161 H), dan masih banyak tokoh lain.
Tokoh-tokoh yang masyhur pada abad kedua hijriah adalah Malik, Yahya Ibn Sa’id Al-Qaththan, Waki Ibn Al-Jarrah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, Syu’bah Ibn Hajajaj, Abdul Ar-Rahman Ibn Mahdi, Al-Auza’I, Al-Laits, Abu-Hanifah, dan Asy-Syafi’i.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khawarij

Secara bahasa khawarij bentuk plural dari kharijah, artinya kelompok yang menyempal. Secara istilah orang-orang yang menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa tahkim (arbitrase). menurut Asy-Syahrastani, setiap orang yang menyempal dari pemimpin sah yang sudah disepakati umat itu dinamakan khawarij, baik pada masa sahabat di era Khulafaur-Rasyidin maupun pada masa sesudah mereka di era Tabi'in dan dan para pemimpin lain di sepanjang masa. Penamaan kelompok Khawarij antara lain sebagai berikut Haruriyah Dinisbatkan pada desa harurah, sebuah desa di kuffah, irak yang menjadi tempat menetapnya kelompok khawarij setelah keluar dari barisan Ali. Nawashib Bentuk jamak dari nashibi yang berarti orang yang berlebihan membenci Ali  Syurrah Bentuk jamak dari Syaarr, yang berarti orang yang menjual, menurut khawarij mereka adalah orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah SWT, "sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri...