Secara bahasa khawarij bentuk plural dari kharijah, artinya kelompok yang menyempal. Secara istilah orang-orang yang menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa tahkim (arbitrase). menurut Asy-Syahrastani, setiap orang yang menyempal dari pemimpin sah yang sudah disepakati umat itu dinamakan khawarij, baik pada masa sahabat di era Khulafaur-Rasyidin maupun pada masa sesudah mereka di era Tabi'in dan dan para pemimpin lain di sepanjang masa.
Penamaan kelompok Khawarij antara lain sebagai berikut
Haruriyah
Dinisbatkan pada desa harurah, sebuah desa di kuffah, irak yang menjadi tempat menetapnya kelompok khawarij setelah keluar dari barisan Ali.
Nawashib
Bentuk jamak dari nashibi yang berarti orang yang berlebihan membenci Ali
Syurrah
Bentuk jamak dari Syaarr, yang berarti orang yang menjual, menurut khawarij mereka adalah orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah SWT, "sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh"
Al-Qurra
Karena mereka sangat bersungguh-sungguh dalam membaca Al-Quran dan beribadah. namun mereka mentakwilkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan maksudnya, sewenang wenang dalam berpendapat, berpura-pura dalam kezuhudan, kekhusyu'an dan sebagainya.
Sekte-Sekte Khawarij
Azariqah
orang yang berbeda keyakinan dengan mereka, bukan hanya tidak mukmin, namun juga musyrik, halal untuk diperangi dan dibunuh. wilayah orang yang berbeda keyakinan adalah dar al-kufr (wilayah kaum kafir), karena itu hartanya boleh diambil, anak-anak dan kaum wanitanya boleh ditawan dan dijadikan budak. mereka juga berpendapat bahwasanya anak-anak yang berbeda keyakinan dengan mereka kekal di neraka, karena dosa ayahnya. mereka juga bekeyakinan bahwa para nabi bisa saja berbuat dosa besar.
Najdat
tidak berpendapat anak pihak yang berbeda keyakinan boleh dibunuh. keberadaan imam (pemimpin) bukan kewajiban syariat, namun kewajiban atas dasar maslahat (jika kaum muslimin dapat saling memberi nasihat dan menebarkan kebaikan, maka tidak diperlukan imam).
Shafariyah
'Ajaridah
Ibadhiyah
Sekte-Sekte Khawarij
Azariqah
orang yang berbeda keyakinan dengan mereka, bukan hanya tidak mukmin, namun juga musyrik, halal untuk diperangi dan dibunuh. wilayah orang yang berbeda keyakinan adalah dar al-kufr (wilayah kaum kafir), karena itu hartanya boleh diambil, anak-anak dan kaum wanitanya boleh ditawan dan dijadikan budak. mereka juga berpendapat bahwasanya anak-anak yang berbeda keyakinan dengan mereka kekal di neraka, karena dosa ayahnya. mereka juga bekeyakinan bahwa para nabi bisa saja berbuat dosa besar.
Najdat
tidak berpendapat anak pihak yang berbeda keyakinan boleh dibunuh. keberadaan imam (pemimpin) bukan kewajiban syariat, namun kewajiban atas dasar maslahat (jika kaum muslimin dapat saling memberi nasihat dan menebarkan kebaikan, maka tidak diperlukan imam).
Shafariyah
'Ajaridah
Ibadhiyah
Komentar
Posting Komentar