Langsung ke konten utama

Khawarij

Secara bahasa khawarij bentuk plural dari kharijah, artinya kelompok yang menyempal. Secara istilah orang-orang yang menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa tahkim (arbitrase). menurut Asy-Syahrastani, setiap orang yang menyempal dari pemimpin sah yang sudah disepakati umat itu dinamakan khawarij, baik pada masa sahabat di era Khulafaur-Rasyidin maupun pada masa sesudah mereka di era Tabi'in dan dan para pemimpin lain di sepanjang masa.
Penamaan kelompok Khawarij antara lain sebagai berikut
Haruriyah
Dinisbatkan pada desa harurah, sebuah desa di kuffah, irak yang menjadi tempat menetapnya kelompok khawarij setelah keluar dari barisan Ali.
Nawashib
Bentuk jamak dari nashibi yang berarti orang yang berlebihan membenci Ali 
Syurrah
Bentuk jamak dari Syaarr, yang berarti orang yang menjual, menurut khawarij mereka adalah orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah SWT, "sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh"
Al-Qurra
Karena mereka sangat bersungguh-sungguh dalam membaca Al-Quran dan beribadah. namun mereka mentakwilkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan maksudnya, sewenang wenang dalam berpendapat, berpura-pura dalam kezuhudan, kekhusyu'an dan sebagainya.

Sekte-Sekte Khawarij
Azariqah
orang yang berbeda keyakinan dengan mereka, bukan hanya tidak mukmin, namun juga musyrik, halal untuk diperangi dan dibunuh. wilayah orang yang berbeda keyakinan adalah dar al-kufr (wilayah kaum kafir), karena itu hartanya boleh diambil, anak-anak dan kaum wanitanya boleh ditawan dan dijadikan budak. mereka juga berpendapat bahwasanya anak-anak yang berbeda keyakinan dengan mereka kekal di neraka, karena dosa ayahnya. mereka juga bekeyakinan bahwa para nabi bisa saja berbuat dosa besar.
Najdat
tidak berpendapat anak pihak yang berbeda keyakinan boleh dibunuh. keberadaan imam (pemimpin) bukan kewajiban syariat, namun kewajiban atas dasar maslahat (jika kaum muslimin dapat saling memberi nasihat dan menebarkan kebaikan, maka tidak diperlukan imam).
Shafariyah
'Ajaridah
Ibadhiyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periode keempat, perkembangan hadis pada abad II dan III Hijriah

Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa Al-Tadwin ( masa penulisan dan pembukuan ). Artinya, secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah. Masa pembukuan mulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H . sebagai khalifah, Umar Ibn Azis sadar bahwa perawi yang menghimpun hadis dalam hapalanya semakin banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak membukukan dan mengumpulkan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, ada kemungkinan hadis-hadis tersebut akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan kepergian penghafal-penghafalnya yang telah meninggal. Untuk mewujudkan maksud tersebut, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazmin (120 H) yang menjadi guru Ma’mar Al-Laits, AL-Auza’I, Malik, Ibn Ishaq, dan Ibn Abi Dzi’bin untuk membukukan hadis rasul yang terdapat pada penghapal wanita terkenal, yaitu Amrah binti Abdir Rahman Ibn Sa’ad Ibn...

Perkembangan Hadis Pada Masa Khulafa’ Ar-Rasyidin

Periode ini disebut ‘Ashr-At-Tatsabut wa Al-Iqlal min Al-Riwayah (masa membatasi dan menyedikitkan riwayat). Nabi SAW wafat pada 11 H. beliau meninggalkan dua pegangan dasar bagi pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, periwayatan hadis tersebar dan terbatas. Bahkan pada masa itu Umar melarang para sahabat untuk memperbanyak meriwayatkan hadis, dan sebaliknya, umar menekankan agar para sahabat mengerahkan perhatianya untuk menyebarluaskan Al-Qur’an. Ada dua sahabat yang meriwayatkan hadis, yaitu a.        Dengan lafazh asli, yaitu menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW b.       Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hapal lafazh asli dari nabi SAW. Pada masa ini, Khalifah Umar mempunyai gagasan untuk membukukan hadis, namun maksud tersebut diurungkan setelah beliau melakukan shalat istikharah.