Hadis Secara Etimologis
Menuru Ibn
Manzhur, kata’hadis’ berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis, jamaknya
al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki
banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim
(yang lama), dan al-khabar yang berarti kabar atau berita.
M.M Azami
mendefinisikan kata ‘hadis’, secara etimologi (lughawiyah), berarti
komunikasi, kisah, percakapan, religious atau sekular, historis atau
kontemporer.dalam Al-Quran, kata hadis ini digunakan sebanyak 23 kali. Berikut contoh-contohnya.
a.
Komunikasi religius
: risalah atau Al-Quran
Allah
SWT berfirman : “Allah Ta’ala menurunkan secara bertahap hadis (risalah)
yang paling baik dalam bentuk kitab (Q.S. Az-Zumar 39:23)”.
Firmanya
lagi :”Maka serahkanlah (ya muhammad) kepadaku (urusan) orang-orang yang
mendustakan hadis (Al-Quran) ini (Q.S. Al-Qalam 68:64)”.
b.
Kisah tentang
suatu watak sekular atau umum
Allah
SWT berfirman : “Dan apabila kamu melihat orang-orang meperolokkan ayat ayat
kami, tinggalkanlah mereka sehingga membicarakan hadis (perkataan) yang lain
(Q.S. An’am 6:68)”.
c.
Kisah historis
Allah
SWT berfirman : “Apakah telah sampai kepadamu hadis (kisah) Musa? (Q.S.
Thaha 20:9)”.
d.
Kisah kontemporer
atau percakapan
Allah
SWT berfirman : “Ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah
seorang dari istri-istrinya suatu hadis (kisah) (Q.S. At-Tahrim 66:3)”.
Dari
ayat tersebut bahwasanya kita dapat menyimpulkan kata hadis dalam AL-Quran
artinya kisah, komunikasi atau risalah religius maupun sekular, dari masa
lampau ataupun masa kini.
Hadis
Secara Terminologis
Para ulama,
baik muhadisin, fuqaha ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadis
berbeda-beda. Perbedaan tersebut karena keterbatasan dan tinjauan objek
masing-masing, yang mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.
Ulama hadis
mendefinisikan hadis sebagai berikut
“segala
sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa sabda, perbuatan, taqrir,
sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi”.
Menurut ahli
ushul fiqih
“Hadis
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, selain AL-Quran
Al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang
bersangkut-paut dengan hokum Syara’”.
Murut ahli
fuqaha
“Segala
sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW. Yang tidak bersangkut paut dengan
masalah-masalah fardhu atau wajib”.
Perbedaan pandangan
tersebut melahirkan pengertian hadis secara terbatas dan pengertian luas
Menurut Jumhur
Al-Muhaditsin
“sesuatu
yang dinisbatkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan
(taqrir) dan sebagainya”.
Dengan demikian
menurut ulama hadis, esensi dari hadis adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan sabda, perbuatan, taqrir, dan hal ikhwal (sifat dan kepribadian) Nabi
Muhammad SAW.
Adapun pengertian
hadis secara luas, yang dikatakan oleh Muhammad Mahfudz At-Tirmidzi
“sesungguhnya
hadis bukan hanya yang dimarfukan kepada Nabi Muhammad SAW. melainkan dapat
pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya
dari sahabat) dan maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari
tabiin)”.
Itulah beberapa
wawasan pengertian hadis secara etimologis dan terminologis. Semoga bisa
bermanfaat serta menambah wawasan anda.
Solahudin, Agus, dkk. 2008. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia
Ap kah ini bener
BalasHapusBacot anjay
BalasHapus